Showing posts with label integrasi. Show all posts
Showing posts with label integrasi. Show all posts
Saturday, 24 February 2018
Tuesday, 13 February 2018
menyikapi "Valentine Day"
Assalamu alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Di tahun 2018 ini, tidak terasa sudah masuk bulan Februari. Pada bulan Februari ini, pastinya sudah kita ketahui bahwa ada suatu hari yang ditunggu-tunggu oleh pemuda dan pemudi zaman now. Sebenarnya aku tidak perlu menjelaskan hari apa itu. Yang pastinya hari itu adalah "Valentine Day".
Sebelum kita ingin berbicara "Valentine Day", maka kita seharusnya tahu tentang sejarah "Valentine Day". mari kita kupas sejarah singkat tentang "Valentine Day".
Thursday, 21 December 2017
Integrasi Islam Persamaan Diferensial Biasa
Hidupnya manusia bukanlah untuk
manusia sendiri, dan matinya pula bukan akhir dari ceritanya. Hidup itu adalah
untuk bertemu Alloh, tunduk dan menyerah pada Alloh SWT.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ
الْمَوْتِ وَ نَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَ الْخَيْرِ فِتْنَةً وَ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
Secara umum Kehidupan manusia
diawali berkembangnya satu sel di dalam rahim seseorang yang bernama ibu
kemudian menjadi segumpal darah, daging,
tulang dan akhir perkembangan di dalam rahim tersebut menjadi seorang bayi.
Perkembangan manusia tidaklah sampai menjadi bayi, melainkan akan berlanjut
menjadi seorang yang dewasa dan akan berakhir di puncak perkembangan dan
pertumbuhan. Namun setelah pertumbuhan dan perkembangan mencapai pada posisi
puncak, maka pada saat itulah manusia mulai mengalami masa peluruhan atau bisa
disebut dengan penuaan.
Saturday, 15 April 2017
Aplikasi Integral di Agama Islam
Warisan adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Pengertian tadi tidak
terbatas dengan harta benda saja melainkan non harta benda. Warisan yang
dikenal adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada
ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang),
tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Dalam suatu kasus ada seorang suami meninggal yang mempunyai
4 orang anak perempuan, istri, bapak dan ibu. Beliau mempunyai harta
peninggalan sejumlah Rp.54.000.000,00. Dalam hukum
Subscribe to:
Posts (Atom)
