yang saya punya

Saturday, 15 April 2017

Aplikasi Integral di Agama Islam



Warisan adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Pengertian tadi tidak terbatas dengan harta benda saja melainkan non harta benda. Warisan yang dikenal adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
 Dalam suatu kasus ada seorang suami meninggal yang mempunyai 4 orang anak perempuan, istri, bapak dan ibu. Beliau mempunyai harta peninggalan sejumlah Rp.54.000.000,00. Dalam hukum
waris di agama Islam maka semua anggota keluarga mempunyai bagian-bagiannya sendiri.
untuk lebih jelasnya dapat diunduh disini (word) atau disini (pdf)

No comments:

Post a Comment