Warisan adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Pengertian tadi tidak
terbatas dengan harta benda saja melainkan non harta benda. Warisan yang
dikenal adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada
ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang),
tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Dalam suatu kasus ada seorang suami meninggal yang mempunyai
4 orang anak perempuan, istri, bapak dan ibu. Beliau mempunyai harta
peninggalan sejumlah Rp.54.000.000,00. Dalam hukum
waris di agama Islam maka
semua anggota keluarga mempunyai bagian-bagiannya sendiri.
No comments:
Post a Comment